
Ketua MPR, Ahmad Muzani. (Foto: Humas MPR)
Jakarta, Jurnas.com - Partai Gerindra mengambil sikap tegas dengan menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait gugatan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani menolak untuk ikut campur atau melakukan intervensi terhadap perkara yang tengah bergulir di MK.
"Biar saja itu, kita menyerahkan kepada mekanisme hukum yang sedang dalam pembicaraan di MK. Tunggu keputusan MK, ya,” tegasnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/4).
Pernyataan Muzani menggarisbawahi komitmen Gerindra untuk menghormati jalur hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Muzani menjelaskan bahwa mekanisme PAW sendiri telah memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu berdasarkan prinsip suara terbanyak dalam sistem pemilihan legislatif di Indonesia.
"PAW itu menurut ketentuan UU dilakukan berdasarkan suara terbanyak,” katanya.
Sebagai penutup, Ketua MPR RI ini kembali menegaskan sikap Partai Gerindra yang menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK dan tidak akan mengambil tindakan yang dapat diinterpretasikan sebagai intervensi.
"Saya menyerahkan semuanya kepada MK untuk memutuskan perkara. Saya tidak intervensi karena ini persoalan yang sedang dalam pembicaraan di MK," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga negara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak partai politik dalam Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Pemohon ingin PAW ditentukan melalui pemilu di daerah pemilihan atau dapil asal anggota DPR yang bakal diganti.
Mengutip dari situs MK, ada dua gugatan terkait hak PAW anggota DPR.
Gugatan pertama teregistrasi dengan nomor perkara 41/PUU-XXIII/2025. Para pemohon dalam gugatan ini yaitu Chindy Trivendy Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar, dan Wahyu Dwi Kanang.
Sementara, gugatan kedua dilayangkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Gugatan yang diajukan Zico teregistrasi dengan nomor 42/PUU-XXIII/2025.
Kedua gugatan itu mempersoalkan pasal-pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
KEYWORD :
Ketua MPR Sekjen Gerindra Ahmad Muzani PAW Anggota DPR MK gugatan