
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. (Foto: Dok. Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Penemuan uang sebesar Rp5,5 miliar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kediaman Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ali Muhtarom saat penggeledahan baru-baru ini merupakan peristiwa yang memalukan.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengaku sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Apalagi, penemuan uang seperti itu sudah terjadi berulang kali.
“Dan ini di era Pak Sunarto jadi Ketua Mahkamah Agung, malah seringkali terjadi. Tentu kita prihatin untuk itu,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/4).
Untuk diketahui, Kejagung menahan delapan orang atas kasus serupa. Delapan orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga menerima suap Rp 60 miliar. Lalu Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie berprofesi sebagai advokat korporasi yang berperkara. Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin. Tiga hakim ini dilaporkan menerima suap Rp 22,5 miliar.
Rudianto Lallo juga mendesak Kejagung untuk membongkar kasus ini seterang-terangnya agar tidak menjadi polemik di masyarakat.
“Yang kedua kita mendesak pimpinan MA untuk betul-betul mengevaluasi ya, penempatan hakim-hakim yang bertugas di Pengadilan Tipikor atau pengadilan kelas 1 khusus,” tegasnya.
“Karena itu, sekali lagi kejadian yang sudah berkali-kali ini MA tidak boleh menganggap ini hal sepele. Caranya satu tadi, penempatan hakim-hakim yang berintegritas tinggi. Bagaimana mengukur hakim berintegritas tinggi? Lewat putusan-putusannya, kalau selama ini pemerintahan Prabowo selaku kepala negara memerangi korupsi, seharusnya lembaga tinggi negara kekuasaan,” demikian Rudianto Lallo.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III NasDem Rudianto Lallo suap hakim Kejagung MA