
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage di PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma yang merupakan anak usaha Telkom Group.
Penyidik KPK pun telah memeriksa mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC), Tejo Suryo Laksono di Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa, 22 April 2025.
"Betul ada pemeriksaan saudara TSL (Tejo Suryo Laksono) ya dilakukan oleh penyidik di Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis, 24 April 2025.
Tessa mengatakan, pemeriksaan terhadap Tejo dilakukan penyidik untuk melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Hal itu dilakukan KPK lantaran masa penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp 280 miliar itu akan segera berakhir.
"Karena sudah mendekati berakhirnya masa penahanan. Jadi sudah ada beberapa petunjuk yang dipenuhi, salah satunya adalah untuk pemeriksaan saudara TSL dimaksud," katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mencecar Tejo mengenai perannya sebagai direktur PT GRC. Tejo melalui PT GRC diduga menampung uang ratusan miliar dari Telkomsigma ke PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB).
"Terutama pengetahuan dan perannya pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai direktur di PT GRC," kata Tessa.
Tejo saat ini sedang menjalani masa hukuman 4 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma (GTS) yang diusut Kejaksaan Agung.
PT GTS merupakan anak usaha Telkomsigma yang bergerak di bidang pengembangan fasilitas pusat data. Kasus korupsi PT GTS mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 324,8 miliar.
Sementara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada Telkomsigma, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka.
Tiga tersangka itu adalah Imran Muntaz, seorang konsultan hukum yang ditahan KPK sejak 8 Januari 2025. Sementara itu, dua tersangka lainnya ditahan pada 10 Januari 2025 yakni Direktur PT PNB 2012-2016 Robert Pangasian Lumban Gaol dan pegawai PT PNB 2016-2018 Afrian Jafar.
Kasus itu bermula saat Robert Pangasian berniat membuka bisnis data center pada akhir 2016 lalu. Robert meminta bantuan kepada Imran Muntaz agar mencari bantuan pembiayaan (financing) untuk proyek bisnis data center itu.
Imran dan Afrian diduga sebagai makelar proyek tersebut. Pada Januari 2017, melalui Imran dan Afrian, Robert melakukan penawaran agar Telkomsigma bisa mendanai pengadaan data center dimaksud.
Direktur Human Capital & Finance PT SCC periode Januari 2013-Juni 2019 Bakhtiar Rosyidi menyetujui secara sepihak pendanaan itu, tanpa memberitahukan direksi lain maupun melakukan kajian analisa risiko.
Para pihak sepakat membuat skema pembiayaan dengan underlaying pengadaan fiktif server dan storage system antara PT SCC dan PT PNB.
Bakhtiar saat itu menjanjikan Rp 1,1 miliar sebagai fee untuk Imran dan Afrian yang bertindak sebagai makelar. Pembayaran uang ke PT PNB dilakukan melalui perusahaan penampung dana yakni PT Granary Reka Cipta (GRC) milik Tejo Suryo Laksono (TSL).
Uang itu dibayarkan oleh PT SCC ke PT PNB dalam sembilan termin. Persuratan terkait dengan proyek server dan storage system itu lalu dilakukan dengan cara backdate.
Sumber pembayaran oleh PT SCC ke PT PNB itu berasal dari pinjaman perusahaan kepada Bank DBS dan BNI. Transfer pertama yakni senilai Rp 236,8 miliar ke rekening PT GRC selaku penampung dana. Kemudian, uang di rekening PT GRC itu ditransfer ke PT PNB senilai Rp 236,7 miliar.
Uang ratusan miliar itu lalu diduga digunakan oleh Robert untuk membayar angsuran kepada PT SCC, membuka rekening deposito dan kepentingan pribadi.
Robert lalu menerima transferan lagi dari rekening PT PNB sebanyak tiga kali yakni Rp 21,7 miliar, Rp 380 juta dan Rp 26,9 miliar.
Berdasarkan perhitungan BPKP, kasus pengadaan server dan storage di anak usaha Telkom Group itu merugikan keuangan negara lebih dari Rp 280 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :KPK Telkomsigma Telkom Indonesia Korupsi Pengadaan Server Telkom Group