
Ketua KPK terpilih Setyo Budiyanto bersama wakilnya Fitroh Rohcahyanto.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi dokumen pendukung terkait laporan dugaan suap pemilihan ketua DPD RI dan pimpinan MPR dari unsur DPD periode 2024-2029
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dokumen tersebut diperoleh dari pihak pelapor. Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK segera melakukan telaah.
“Perkembangan masih di PLPM masih dikaji, masih ditelaah. Pelapor terkahir memberikan dokumen-dokumen pendukung, sehingga saya yakin dengan adanya dokumen pendukung itu upayanya pasti ditelaah kembali, pelajari kembali,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Kamis, 24 April 2025.
Berkas tambahan itu akan menjadi amunisi tambahan bagi PLPM KPK. Nantinya, dokumen tambahan tersebut akan disinkronkan dengan alat bukti lainnya.
Langkah sinkronisasi data menjadi penentu apakah perkara naik ke tahap penyelidikan atau memerlukan klarifikasi lanjutan.
“Disinkronkan dengan dokumen, dengan pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Setyo.
Untuk diketahui, seorang mantan staf ahli anggota DPD bernama Fithrat Irfan melaporkan dugaan suap dalam proses pemilihan ketua DPD RI periode 2024-2029 ke KPK pada Selasa, 18 Februari 2025 lalu.
Irfan didampingi oleh kuasa hukum, Azis Yanuar. Irfan mengatakan terdapat 95 senator atau anggota DPD yang diduga terlibat dan menerima uang suap tersebut.
“Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya,” kata Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Irfan membeberkan seorang anggota DPD diduga mendapat 13 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Uang sebesar 5 ribu dolar AS untuk memberikan suara pada pemilihan ketua DPD, sementara 8 ribu dolar AS lainnya untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD.
KEYWORD :KPK Laporan Korupsi Suap Pimpinan DPD MPR