
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin (kanan). (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4).
Rapat membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah .
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan dua RPP tersebut selanjutnya akan menjadi pedoman persyaratan dan teknis dalam pelaksanaan pemekaran daerah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.
"Membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah, setuju?" kata dia saat memimpin jalannya rapat.
Politikus Golkar ini katakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 30 Oktober 2024.
"Apa yang terjadi sebenarnya, kenapa sampai sekarang dua peraturan pemerintah itu belum hadir? Apakah ada langkah yang perlu kita lakukan terlebih dahulu sebelum menghadirkan PP untuk menindaklanjuti aspirasi pemekaran daerah tersebut?" tanya Zulfikar.
Selanjutnya, dia meminta kepada Dirjen Otda untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait dua RPP tersebut.
"Mohon pada kesempatan ini Pak Dirjen memberikan kesempatan yang sedetail-detailnya supaya langkah kita ke depan benar-benar tepat dan menyelesaikan masalah,” terangnya.
Zulfikar terangkan, semenjak reformasi bergulir tahun 1999, Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam jumlah otonomi daerah yang berkembang.
"Sebelum reformasi kita punya 26 provinsi, sekarang sudah 38. Kabupaten dari 234 menjadi 415, benar ya? Kota dari 59, sudah ada sekarang ini 93. Nampaknya peningkatan ini terjadi karena hadirnya semangat desentralisasi yang kuat di negara kita," ungkapnya.
Bahkan, kata dia, semangat desentralisasi setelah bertahun-tahun reformasi belum kendur. Dia mencatat setidaknya ada 341 usulan atau aspirasi terkait pemekaran provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia saat ini.
"Aspirasi sekaligus usulan kira-kira begitu, 341 (usul pemekaran daerah) benar itu, ya? Baik provinsi maupun kabupaten/kota seluruh Indonesia, luar biasa," terang Zulfikar.
Namun, ratusan usulan tersebut belum dapat ditindaklanjuti sebab dua peraturan pemerintah tersebut belum juga hadir.
"Padahal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 meminta agar dua tahun setelah undang-undang tersebut lahir, Peraturan Pemerintah terkait Penataan Daerah dan Desain Penataan Daerah harus dikeluarkan tepatnya Oktober 2016," katanya.
Sementara itu, Akmal Malik menjelaskan bahwa dua RPP tersebut belum ditetapkan karena menyesuaikan dengan kebijakan mengenai pemekaran daerah (moratorium).
Dia mengatakan, sudah menyiapkan dua draf RPP tersebut pada tahun 2016, namun Wakil Presiden RI kala itu yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan moratorium pemekaran daerah.
"Tetapi, ketika kita akan melanjutkan, ini dibawa ke forum Dewan Pertimbangan OTDA yang ketuanya bapak Wakil Presiden, dan ketika itu Pak Wapres itu mengatakan melanjutkan kebijakan moratorium sehingga PP ini menjadi tertunda," kata Akmal.
Kendati demikian, dia mengatakan kebijakan tersebut disikapi pihaknya untuk melakukan evaluasi guna menghadirkan argumentasi yang logis terkait usulan pemekaran-pemekaran daerah di Indonesia.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi II Zulfikar Arse Sadikin Dirjen Otda Kemendagri RPP