
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi Dewan Pers untuk menyerahkan berkas perkara terkait kasus perintangan penyidikan yang menjerat mantan Direktur Pemberitaan Televisi Swasta, Tian Bahtiar, Kamis, 24 April 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebutkan, dokumen berkas perkara tersebut diberikan atas permintaan Dewan Pers.
“Hari ini tentu Puspenkum meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers dan pada hari ini Puspenkum setelah menerima dari penyidik kami teruskan ke Dewan Pers,” kata Harli di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Direktur Pemberitaan Jak TV Ditahan Kejagung, Rudianto Lallo: Itu Tidak Lazim dan Tak Biasa
Kendati begitu, Harli enggan membongkar dokumen apa saja yang diserahkan kepada Dewan Pers. Namun, ada sekitar 10 bundel dokumen yang diserahkan kepada Dewan Pers.
“Ada beberapa bundel. Mungkin ada 10 bundel,” kata Harli.
Harli menegaskan, perbuatan yang dilakukan Tian merupakan perbuatan pribadi atau personal, tidak mewakili perusahaan atau profesinya sebagai jurnalis.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengaku belum sempat melihat dokumen yang diserahkan oleh Kejagung.
“Hari ini, sebagaimana yang kami minta dari Kejaksaan Agung melalui Pak Kapuspenkum menyerahkan dokumen. Kami belum membuka mas, sehingga kami juga belum tahu (ada dokumen apa saja),” ujar Ninik dalam kesempatan yang sama.
Namun, Ninik memastikan, Dewan Pers akan langsung memeriksa dokumen yang diserahkan Kejaksaan Agung. Ia memastikan Dewan Pers akan bekerja sesuai pada ranahnya, yaitu untuk menilai ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam pemberitaan hasil pemufakatan jahat antara Tian dan dua advokat yang memberikan arahan kepadanya.
“Beri kami waktu untuk melihat terlebih dahulu karena kami yakin pihak Kejaksaan Agung kalau memang ini terkait karya jurnalistik dan hak dan kewajiban bagi para pihak yang nanti kami lihat memerlukan tindak lanjutnya, pihak Kejaksaan Agung pasti tidak keberatan,” kata Ninik.
Sebelumnya, Ninik mengungkapkan bahwa Dewan Pers akan mengusut dugaan pelangaran etik Tian Bahtiar. Dalam perkara ini, Tian diduga menerima Rp 478.500.000 dari dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, untuk memuat berita-berita yang memojokkan penanganan perkara oleh Kejagung
KEYWORD :Kejagung Korupsi Ekspor Migor Putusan Lepas Direktur TV Swasta Tian Bahtiar