
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memindahkan motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Ridwan Kamil Ridwan Kamil ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 24 April 2025.
Motor itu disita penyidik saat menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025 lalu. KPK menduga motor itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
"Disampaikan bahwa mogenya RK sudah sampai di Rupbasan Cawang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis.
Selain rumah Ridwan Kamil, KPK juga sudah menggeledah 11 tempat lainnya termasuk Kantor Bank BJB di Bandung. KPK menemukan berbagai barang bukti, di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.
KPK telah mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus itu. Dua di antaranya dari internal BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary BankBJB Widi Hartoto.
Sementara tiga lainnya merukapan pihak swasta. Mereka adalah Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KEYWORD :KPK Korupsi Dana Iklan Bank BJB Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat