Kamis, 24/04/2025 22:07 WIB

Ronny Talapessy Yakin Kasus Hasto PDIP Produk Daur Ulang dan Pesanan Politik

Persidangan perkara suap yang dilakukan Harun Masiku telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sejak 2020.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Penasihan hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menegaskan kasus yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) merupakan produk daur ulang dan bermuatan politik.

Hal ini disampaikannya setelah menjajaki berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2020 dan 2025 yang disandingkan dengan BAP eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, terdapat kesamaan.

“Kasus ini adalah kasus daur ulang, kasus pesanan politik yang sebenarnya sudah putus dan tidak ada kaitannya dengan Pak Hasto Kristiyanto,” kata Ronny di sela-sela mendampingi Hasto di Sidang Tipikor, Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

Ronny menambahkan, persidangan perkara suap yang dilakukan Harun Masiku telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sejak 2020. Dimana, diputus oleh pengadilan tidak ada kaitannya dengan Hasto Kristiyanto.

Termasuk, dugaan uang suap yang diberikan kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, telah diputus dipengadilan berasal dari Harun Masiku. Bukan dari Hasto Kristiyanto.

“Jangan kita terbawa dengan framing, kalau bicara organisasi itu adalah hak PDIP dalam mengajukan karena ada putusan MA (Mahkamah Agung), kalau disebut pimpinan partai itu hak kita,” ujar Ronny.

“Tetapi dalam perjalanan, ini masih menanyakan anggaran artinya di sini ada permainan, kongkalikong antara mereka. Tapi kalau bicara organisasi itu tidak ada yang salah itu sesuai dengan UU dan sesuai putusan,” sambung dia.

Di sisi lain, Ketua DPP PDIP ini meyakini bahwa perkara yang menimpa Hasto Kristiyanto merupakan operasi politik. Hal ini terlihat bagaimana ada pihak-pihak tang berupaya memprovokasi dengan memberikan dukungan kepada KPK.

Termasuk, adanya massa yang diduga bayaran, untuk menggaungkan agar Hasto Kristiyanto bersalah dan harus dihukum.

“Di depan masih banyak massa bayaran yang demo agar Pak Sekjen untuk ditangkap. Ini artinya kasus ini kasus politik dengan dalil penegakkan hukum korupsi,” ungkapnya.

“Ini adalah kasus politik yang dipaksakan karena terbukti banyak yang memiliki kepentingan,” lanjut Ronny.

Dalam kesempatan yang sama, anggota tim hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menilai ada asumsi yang coba diberikan oleh para saksi untuk turut melibatkan Hasto dalam perkara ini.

“Persidangan kedua ini kami mencatat banyak hal, saksi Agustiani tidak tahu sumber dana yang tuduhannya ke Pak Hasto tapi dia tidak tahu. Apakah yang pertama atau yang kedua dia tidak tahu soal sumber dana tersebut.  Tapi apa yang terjadi, terlihat ada upaya yang menggiring tuduhan itu benar dengan rentetan asumsi,” ujar Febri.

Febri meyakini, keterangan saksi dalam persidangan ini masih berisi tentang asumsi. Dimana, tak satupun keterangan yang membenarkan adanya keterlibatan Hasto dalam kasus suap Harun Masiku.

“Kalau kita simak sama sama ‘itu asumsi saya saja bukan fakta’ inilah poin penting yang perlu kita lihat bersama bahwa perbuatan seseorang tidak bisa dibuktikan dengan asumsi. Apalagi kami mencatat setidaknya 10 kali saksi Tio yang ia sampaikan di BAP itu adalah asumsi,” jelas Febri.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Tersangka Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :