Jum'at, 25/04/2025 01:33 WIB

Kasus Eks Pemain Sirkus OCI Terkatung-katung 28 Tahun, Negara Tak Boleh Abai

Fungsi Komnas HAM dipertanyakan jika rekomendasinya tidak ditindaklanjuti.

Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PKB, Mafirion. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mendesak kasus pelanggaran HAM terhadap para eks pemain sirkus oleh Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari segera diselesaikan secara hukum.

Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mengatakan bahwa langkah tersebut adalah untuk memastikan negara hadir dalam setiap dugaan pelanggaran hak dasar setiap warga.

“Kasus ini terkatung-katung selama 28 tahun. Negara tidak boleh abai. Kami minta proses hukum berjalan demi keadilan korban,” kata Mafirion dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/4).

Kasus ini telah tiga kali dilaporkan ke Komnas HAM, dengan rekomendasi pelanggaran HAM sejak 1997, namun rekomendasi itu terkesan diabaikan.

“Fungsi Komnas HAM dipertanyakan jika rekomendasinya tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.

Politikus PKB ini mendorong Komnas HAM menginvestigasi ulang dan membentuk Panitia Kerja (Panja) atau Tim Pencari Fakta.

“Jangan hanya viral karena emosi. Butuh tindakan nyata dan berkelanjutan,” ujarnya.

Mafirion menegaskan jika penyelesaian melalui mediasi sudah tidak mungkin. Menurutnya pelaku terkesan tak peduli dan sulit diajak berunding.

“Pelaku tanpa hati nurani tak bisa diajak berunding. Hukum satu-satunya jalan,” tegasnya.

Ia menegaskan, tuntutan korban bukan sekadar ganti rugi Rp3,1 miliar. Lebih dari itu langkah para korban merupakan upaya untuk membela harkat dan martabat sebagai manusia.

“Ini soal harga diri yang nilainya lebih tinggi.”

Mafirion juga meminta pemerintah memberikan pendampingan psikologis bagi korban. “Trauma mereka abadi. Negara wajib hadir,” ujarnya.

Sebelumnya pada Rabu (23/4), Komisi XIII DPR RI juga menggelar audiensi dengan para korban sirkus OCI untuk mengkaji dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Dari audiensi tersebut, pimpinan komisi menyimpulkan agar Polri kembali membuka kasus yang sudah ditutup pada tahun 1997 dengan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII PKB Mafirion sirkus OCI pelanggaran HAM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :