
Aktor Fachri Albar menjadi tersangka di kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: Jurnas/dok Polres Jakbar).
Jakarta, Jurnas.com- Aktor Fachri Akbar ditangkap dan ditahan dalam kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya. Polres Metro Jakarta Barat menemukan empat jenis narkoba berbeda dari aktor berusia 43 tahun ini saat dilakukan penangkapan di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (20/4) lalu.
Dikatakan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, bahwa barang bukti yang ditemukan terdiri dari sabu, ganja, kokain, dan obat penenang alprazolam.
“Pada saat penangkapan, ditemukan dua paket plastik klip sabu, satu paket ganja, satu botol kaca berisi kokain, serta 27 butir pil alprazolam,” kata Kombes Twedi saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).
Kapolres merinci jumlah barang bukti yang diamankan sabu seberat bruto 0,65 gram, ganja seberat 1,11 gram ditambah dua linting ganja seberat 0,94 gram serta kokain seberat 3,96 gram, dan 27 butir alprazolam.
Mengenai asal-usul narkoba tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman karena Fachri belum memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.
“Tersangka masih menutup diri terkait dari mana dan kapan barang tersebut didapatkan,” jelas Twedi.
Atas perbuatannya, Fachri dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, serta Pasal 62 UU Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat membekuk artis berinisial Fachri Albar di kediamannya, Jakarta Selatan karena diduga terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba).
Kasat Resnarkoba Polres Jakbar Kompol Vernal Armando S menyebut bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (20/4) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kami konfirmasi bahwa telah menangkap seorang pria inisial FA, seorang figur publik dan saat ini kami sedang mendalami serta melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Vernal.
KEYWORD :
Fachri Albar Penyalahgunaan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat