
Kapoksi NasDem di Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Fraksi Partai NasDem DPR RI menunjukkan keterbukaan terhadap partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang dengan menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Kapoksi NasDem di Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengungkapkan audiensi dilakukan untuk membahas secara mendalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sesi I, IHSG Berakhir Menguat 0,77 Persen
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Fraksi Nasdem, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4).
Rudianto berharap pertemuan ini menjadi wadah bagi organisasi masyarakat sipil yang diwakili oleh Indonesian Center for Legal and Policy Studies (ICJR) untuk menyampaikan pandangan dan masukan krusial terkait RUU yang sedang dalam tahap pembahasan.
Harga Emas Antam Melesat Naik jadi Rp1,98 Juta
"Fraksi NasDem atas arahan Pimpinan fraksi kami, Pak Victor Laiskodat, kami menerima aspirasi kawan-kawan dari Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili oleh ICJR," ujarnya usai audiensi.
Legislator asal Dapil Sulsel I ini menjelaskan, fokus utama audiensi adalah mendengarkan dan mencatat berbagai saran serta pendapat dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait penyusunan RUU KUHAP yang saat ini masih dalam proses pembahasan di Komisi III.
"Kawan-kawan Koalisi Masyarakat Sipil hari ini beraudensi dan mendiskusikan berkaitan dengan saran-saran masukan-masukan, pendapat-pendapat mengenai rumusan RUU KUHAP kita yang saat ini sedang, masih sedang bergulir di Komisi III," terang Rudianto Lallo.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah isu penting dalam hukum acara pidana menjadi sorotan. Kata Rudianto, masukan yang diberikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil mencakup aspek-aspek seperti keadilan restoratif (restorative justice), mekanisme penahanan dan penangkapan, hingga prosedur penyitaan, serta berbagai hal mendesak lainnya dalam konteks hukum acara pidana.
"Banyak yang dibahas, saya kira itu masukan-masukan dan nanti kita lihat perkembangannya dalam pembahasan di Komisi III," kata dia.
Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat sipil, Rudianto menyampaikan terima kasih kepada Koalisi Masyarakat Sipil yang telah memilih Fraksi NasDem sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait RUU KUHAP.
"Saya mengucapkan terima kasih karena telah memilih fraksi NasDem untuk kemudian menjadi bahan masukan bagi kami untuk kemudian kita nanti lihat dinamika perkembangan dan pembahasan RUU KUHAP," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah mengumumkan penundaan pembahasan RUU KUHAP karena keterbatasan waktu dalam masa persidangan saat ini.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers pada Kamis (17/4).
"Kami perlu sampaikan memang, karena masa sidang ini praktis hanya 1 bulan dan hanya berapa hari kerja ya? Hanya 25 hari kerja. Maka kami bersepakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu."
Penundaan ini memberikan ruang bagi Fraksi NasDem untuk menjaring lebih banyak masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil, sebelum pembahasan di tingkat Komisi III dilanjutkan.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III NasDem Rudianto Lallo serap aspirasi masyarakat sipil RUU KUHAP