Jum'at, 25/04/2025 22:37 WIB

KPK Cecar Windy Idol soal Perannya dalam Kasus TPPU Hasbi Hasan

Pemeriksaan Windy dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 24 April 2025.

Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Windy Yunita Bastari Usman, alias Windy Idol dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Materi tersebut juga didalami penyidik saat memeriksa kakak dari Windy bernama Rinaldo Septariando. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 24 April 2025.

"Saksi didalami terkait dengan peran Tersangka W (Windy) dan Tersangka R (Rinaldo) dalam perkara pencucian uang ini," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat, 25 April 2025.

Seusai diperiksa, Windy yang juga berstatus tersangka membantah menerima uang dan apartemen dari Hasbi Hasan.

"Enggak, siapa yang bilang apartemen, enggak tahu aku yang apartemen siapa. Mohon ditanya ke penyidik,” ujarnya. 

Windy mengaku lelah menghadapi kasus yang menjeratnya itu. Dia berharap hanya menjadi korban dan kasus ini dapat segera selesai.

"Karena kalau dari saya pribadi sudah cukup menguras tenaga gitu, saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya pingin punya masa depan, semoga saja nanti kasusnya bisa cepat-cepat beres, sudah capek banget," ucap dia.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasbi Hasan bersama Windy Idol dan Rinaldo Septarjando sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus TPPU Hasbi Hasan merupakan pengembangan perkara suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi. 

Dalam perkara Suap KSP Intidana dan gratifikasi, Hasbi Hasan telah divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hasbi juga dihukum membayar uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider 1 tahun penjara.

Selain itu, KPK juha kembali menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara lainnya di MA.

Hasbi ditetapkan bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna. Hasbi berperan sebagai penerima suap, sementara Menas pemberi.

KEYWORD :

KPK Sekretaris MA Hasbi Hasan TPPU Pencucian Uang Windy Idol




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :