
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).
Jakarta, Jurnas.com - Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah membantah keterangan saksi Agustiani Tio Fridelina terkait adanya pertemuan di pantry ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang membahas mengenai uang suap.
Hal itu disampaikan Donny saat bersaksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 24 April 2025.
Dalam kesaksiannya, Donny dengan tegas menyatakan bahwa tidak pernah ada pertemuan semacam itu yang ia ikuti.
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Donny saat ditanya Hakim Ketua mengenai kebenaran adanya pertemuan di pantry tersebut.
Donny menjelaskan bahwa sepengetahuannya, komunikasi terkait teknis penyerahan uang lebih banyak dilakukan melalui pesan singkat dan pertemuan di luar kantor DPP PDI Perjuangan. Ia mengakui adanya komunikasi dengan Saeful, salah satu pihak yang terlibat dalam pengurusan, namun pertemuan-pertemuan tersebut tidak pernah dilakukan di pantry ruang kerja Sekjen.
"Saya lebih banyak berkomunikasi dengan Saudara Saeful melalui WA atau bertemu di luar. Setahu saya, tidak ada pembahasan detail soal uang di pantry Sekjen," ungkap Donny.
Bantahan Donny ini menambah perbedaan keterangan antar saksi dalam persidangan yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Agustiani Tio bersikukuh dengan keterangannya mengenai adanya pertemuan di pantry.
Saksi Donny juga kembali menegaskan bahwa keterlibatannya dalam perkara ini lebih fokus pada aspek hukum dan pembuatan surat-surat yang diperlukan, sementara urusan teknis penyerahan uang lebih banyak dikoordinasikan oleh pihak lain. Ia juga telah menyampaikan sebelumnya bahwa penyebutan Hasto Kristiyanto sebagai sumber uang Rp 400 juta yang ia terima hanyalah asumsi pribadinya.
KEYWORD :KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Tersangka Korupsi