Jum'at, 25/04/2025 22:42 WIB

Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Tak Tercantum di LHKPN

Motor Royal Enfield tersebut telah disimpan di Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut motor Royal Enfield eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) eks gubernur jawa barat itu.

Adapun saat ini Royal Enfield tersebut telah disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

"Ya, jadi motor yang di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK. Belum atau tidak masuk," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat, 25 April 2025.

"Per pelaporan tahun 2023 tidak tercantum kendaraan yang saat ini sudah di Rupbasan Cawang," sambungnya.

Saat dipamerkan KPK, motor itu tampak berwarna hitam dengan tambahan aksen garis emas di sebagian badan motor. Selain itu, terdapat saddle bag di sisi kiri dan kanan motor.

"Classic 500 Limited Edition," kata Tessa.

KPK diketahui menyita motor Royal Enfield dari rumah Ridwan Kamil beberapa waktu lalu. Motor itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Selain rumah Ridwan Kamil, KPK juga sudah menggeledah 11 tempat lainnya termasuk Kantor Bank BJB di Bandung. KPK menemukan berbagai barang bukti, di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.

KPK telah mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus itu. Dua di antaranya dari internal BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary BankBJB Widi Hartoto.

Sementara tiga lainnya merukapan pihak swasta. Mereka adalah Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KEYWORD :

Korupsi Dana Iklan Bank BJB KPK Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :