
Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil dan sebuah sepeda motor saat menggeledah dua rumah dari tersangka dugaan korupsi iklan Bank BJB di Cirebon dan Jakarta.
"Pada penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap empat jenis kendaraan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Jumat, 25 April 2025.
Kendaraan yang disita penyidik adalah satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit mobil Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha XMAX.
"Kendaraan-kendaraan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Tessa.
Tessa juga mengatakan, dalam perkara Bank BJB, penyidik telah menyita 26 kendaraan, termasuk motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Salah satu kendaraan yang turut serta disita, sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama untuk kemarin sudah digeser dan dititipkan di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur yaitu satu unit kendaraan merek Royal Enfield," ucap dia
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KEYWORD :Korupsi Dana Iklan Bank BJB KPK Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat