
Paula Verhoeven mantan istri Baim Wong. (Foto: Jurnas/Instagram).
Jakarta, Jurnas.com- Dugaan pelanggaran kode etik hakim atas putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven berbuntut panjang. Paula melalui kuasa hukumnya mengadukannya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
Hal ini lanjutan dari hasil investigasi atas dugaan pelanggaran administratif dari proses sidang cerai Paula Verhoeven dan Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan atau PA Jaksel. Dalam hal itu terdapat 3 poin dugaan pelanggaran administratif yang disampaikan Paula Verhoeven.
"Pertama, pada sidang bacaan putusan, kami kuasa hukum Paula dan kuasa hukum Baim dan Majelis Hakim menyepakati sidang pembacaan putusan itu dilakukan secara e-court. Jadi itu melalui sistem tertutup, melalui email dan seterusnya," kata Siti Aminah Tardi, kuasa hukum Paula Verhoeven di Gedung Bawas MA, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
"Pada pelaksanaannya Baim Wong dan kuasa hukum datang ke pengadilan dan minta Majelis Hakim membukanya dan kemudian melakukan wawancara dengan media. Sementara kami sebagai kuasa dari Paula tidak diinformasikan terkait perubahan sistem persidangan. Dalam konteks hukum acara perdata, itu melanggar asas keseimbangan dan asas untuk mendengar para pihak," terangnya lagi.
Selanjutnya di poin kedua berkaitan dengan putusan yang diklaim sebagai putusan perceraian Paula dan Baim. Menurut Aminah, putusan itu masih dalam tahap minutasi, atau pemberkasan yang akan disampaikan ke sistem pengarsipan, dan kemudian diunggah di website putusan.
"Putusan untuk publik ini hanya bisa diakses melalui putusan Go ID dan itu melalui proses panduan sesuai SK Makamah Agung no.144. Kemudian, ini tersebar dan kami menemukan hal ini dikonstruksikan dengan itikad yang tidak baik. Maka kami meminta Badan Pengawas memeriksa, putusan ini yang seharusnya belum sampai ke publik, dan yang utama dampak yang berpotensi diskriminasi terhadap perempuan dan anak," ungkap Aminah.
Lalu, Erwin Natosmal Oemar tim kuasa hukum Paula Verhoeven lainnya menambahkan, pada poin ketiga berhubungan dengan Undang Undang perlindungan data pribadi. Menurut Erwin, hal-hal terkait data pribadi dalam putusan tentunya tidak dapat dipublikasikan.
"Kalau putusan pengadilan tidak bisa dipublikasikan secara publik, tapi harus ada proses anomisasi. Ada hal yang berkaitan dengan privasi klien kami, sehingga itu merugikan hak asasi klien kami dan juga berdampak tidak hanya mental, ekonomi, tapi juga masa depan. Tidak hanya klien kami, tetapi juga anak-anak Kiano, Kenzo," pungkas Erwin.
KEYWORD :Paula Verhoeven Pelanggaran Etik Mahkamah Agung