Sabtu, 26/04/2025 20:05 WIB

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Ini Sejarah hingga Tujuan Peringatannya

Tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia atau World Intellectual Property Day

Ilustrasi - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Ini Sejarah hingga Tujuan Peringatannya (Foto: WIPO)

Jakarta, Jurnas.com - Tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia atau World Intellectual Property Day. Peringatan ini menjadi panggung global atau momentum untuk menyoroti betapa pentingnya sistem kekayaan intelektual (KI) dalam mendukung kemajuan teknologi, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan industri kreatif.

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia pertama kali ditetapkan pada tahun 2000 oleh negara-negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO). Tanggal 26 April dipilih karena menandai hari berlakunya Konvensi WIPO pada tahun 1970, yang menjadi tonggak berdirinya organisasi internasional tersebut.

Sejak itu, World IP Day telah menjadi momentum tahunan untuk mengapresiasi kontribusi para penemu, seniman, desainer, dan inovator yang terus mendorong batas kreativitas dan teknologi.

Mengutip laman WIPO, tahun ini, peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia mengangkat tema: "Inovasi dan Kreativitas untuk Musik yang Berkembang dan Inklusif". Melalui kampanye ini, WIPO mengajak dunia melihat bagaimana hak kekayaan intelektual—seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri—memberi ruang aman bagi para musisi, penulis lagu, produser, hingga performer untuk terus berkarya dan memperoleh perlindungan hukum atas hasil kerja keras mereka.

Tema 2025 menegaskan bahwa kreativitas dan inovasi, ketika dipadukan dengan perlindungan hak kekayaan intelektual, akan menciptakan ekosistem musik yang hidup dan inklusif. Ekosistem ini tidak hanya menguntungkan pelaku industri, tetapi juga memperkaya pengalaman budaya masyarakat global.

Selain sebagai bentuk apresiasi, peringatan ini juga menjadi sarana edukasi publik mengenai pentingnya menghormati karya orang lain. Perlindungan kekayaan intelektual mendorong lahirnya lebih banyak inovasi karena ada jaminan bahwa karya tidak mudah disalahgunakan.

Hal ini juga menciptakan iklim ekonomi yang sehat, di mana inovator dan pelaku usaha memiliki landasan yang kuat untuk berkembang dan berkompetisi secara adil. Sebaliknya, tanpa sistem perlindungan yang efektif, potensi kehilangan nilai ekonomi dan kreativitas akan semakin besar.

Melalui Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, WIPO mengajak semua pihak—baik pemerintah, swasta, hingga masyarakat—untuk terlibat dalam menciptakan ekosistem yang menghargai ide dan inovasi. Dengan cara ini, karya-karya hebat tidak hanya lahir, tetapi juga tumbuh dan memberi dampak nyata bagi dunia. (*)

KEYWORD :

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 26 April World Intellectual Property




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :