Senin, 28/04/2025 21:48 WIB

Politikus PDIP Soal Tuntutan Copot Wapres Gibran: Bengkokkan Aturan MK Boleh

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus menilai tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk mengganti Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka sebagai hal yang wajar.

Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus. (Foto: Dok. JPNN)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus menilai tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk mengganti Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka sebagai hal yang wajar.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menyampaikan aspirasi dan diatur dalam Undang-undang. Kecuali tindakan inkonstitusional yang melanggar UU.

"Menurut saya di dalam ekosistem demokrasi, suara-suara seperti itu wajar dan biasa saja. Jika membengkokkan aturan di MK saja boleh, masak hanya bersuara saja tidak boleh? Yang tidak boleh itu kan tindakan dan atau gerakan inkonstitusional yang melanggar hukum," kata Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus kepada wartawan, Minggu (27/4).

Seharusnya, kata Deddy, tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut dapat dicermati dari sisi positif. Mengingat, banyak penyimpangan yang dilakukan pemerintahan Jokow pada periode kedua.

"Sebaiknya tuntutan para purnawirawan itu dilihat sisi positifnya, yaitu keinginan adanya perbaikan atau koreksi. Sebab harus diakui bahwa memang banyak terjadi penyimpangan kebijakan di periode kedua pemerintahan Jokowi dan dalam pelaksanaan pemilu-pilkada 2024," tegas Deddy.

Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan MPR untuk mencopot Gibran dari posisi Wapres RI akibat putra Presiden ketujuh RI itu melanggar hukum. Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang terdiri dari ratusan jenderal serta puluhan laksamana, marsekal, dan kolonel membuat sebuah pernyataan yang berisi delapan poin.

Satu di antara pernyataan itu ialah forum mengusulkan kepada MPR untuk mengganti Gibran sebagai Wapres RI. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

"Mengusulkan pergantian Wapres kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman," demikian satu butir pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI seperti dikutip Senin.

Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Berikut daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

1.⁠ ⁠Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.

2.⁠ ⁠Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

3.⁠ ⁠Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4.⁠ ⁠Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya

5.⁠ ⁠Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3

6.⁠ ⁠Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7.⁠ ⁠Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8.⁠ ⁠Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

KEYWORD :

Forum Purnawirawan Prajurit TNI Komisi II DPR Deddy Sitorus Tututan Wapres Gibran Dicopot Ganti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :