
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon
Jakarta, Jurnas.com - Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka menerima masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain Yogyakarta, kegiatan serupa juga dilaksanakan di Surabaya, Jawa Timur dan Semarang, Jawa Tengah.
Dalam konsultasi publik tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI Rapidin Simbolon menekankan pentingnya penguatan perlindungan terhadap saksi dan korban, khususnya dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih marak terjadi.
"Kita datang ke sini untuk menerima masukan dari berbagai lapisan masyarakat, terutama terkait perlindungan saksi dan korban. Ini sangat penting, mengingat banyak warga negara kita yang menjadi korban perdagangan orang di luar negeri," ujar Rapidin.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya masyarakat miskin dan berpendidikan rendah yang menjadi korban perdagangan manusia karena tergiur janji-janji manis para oknum.
"Mereka dijanjikan pekerjaan layak di luar negeri, namun pada kenyataannya justru disiksa, bahkan ada yang organ tubuhnya diambil. Ini bukan hanya melukai korban, tapi juga mencoreng harkat dan martabat bangsa kita," tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, hadir perwakilan dari pemerintah provinsi DIY, termasuk Wakil Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, akademisi, serta unsur kepolisian. Namun, Rapidin mengkritisi kurang optimalnya keterwakilan aparat penegak hukum dalam konsultasi ini.
“Kalau bisa, ke depan, pihak yang hadir adalah mereka yang benar-benar memahami kondisi di lapangan dan memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan penting. Karena kita di sini tidak hanya berbicara, tetapi juga merumuskan perubahan yang berarti bagi bangsa,” jelasnya.
Selain itu, dalam proses revisi undang-undang ini, DPR RI juga mendorong agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lebih dioptimalkan, khususnya dalam menangani kasus TPPO yang masih kerap terjadi.
"Kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk melindungi rakyat yang menjadi korban. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan demi terciptanya undang-undang yang lebih responsif dan melindungi korban-korban yang selama ini luput dari perhatian,” pungkasnya.
KEYWORD :Komisi XIII DPR Rapidin Simbolon Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban DPR Soroti Maraknya Kasu