
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno. (Foto: Dok. Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa MPR RI hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh sejumlah purnawirawan TNI dan elemen masyarakat.
"Belum, sampai saat ini masih belum. Kalaupun ada, nanti pasti akan dibahas di rapat pimpinan MPR," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Menanggapi potensi pemakzulan yang mungkin timbul akibat pelanggaran kode etik Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan Gibran, Eddy menjelaskan bahwa proses tersebut telah berjalan.
"Dalam artian kalaupun sampai ada kode etik yang dilanggar dan kalau ada keberatan, meski dilakukan pada saat itu. Sementara ini kan sudah melantik, sudah berjalan hampir enam bulan pemerintahan," jelasnya.
Eddy menegaskan bahwa MPR berpegang teguh pada keputusan KPU RI dan konstitusi yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.
"Kita berpegang pada konstitusi saja, hasil pemilu sudah disahkan oleh KPU, kita sudah sepakat semua dan sudah dilantik presiden dan wapres," katanya.
Mengenai peluang pemakzulan, Eddy menyatakan bahwa hal tersebut memerlukan kajian mendalam dari para pakar hukum.
"Itu saya kira perlu telaah dari pakar hukum. Tetapi kembali lagi MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai, itu merupakan pegangan kita berdasarkan konstitusi," tandasnya.
KEYWORD :
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka