
Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno. (Foto: Humas MPR)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno angkat bicara soal adanya usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh purnawirawan TNI dan sejumlah elemen masyarakat karena dianggap melakukan pelanggaran konstitusi.
Dia meminta masyarakat untuk berpegang teguh kepada keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran sebagai pemimpin negara.
MPR Belum Terima Usulan Pemakzulan Wapres Gibran
“Kan sudah dijawab oleh pimpinan saya ketua MPR, bahwa MPR, rakyat telah memilih dan MPR telah melantik pasangan yang dipilih sah oleh rakyat dalam pemilu 2024. Pak Prabowo dan Pak Gibran Rakabuming Raka,” kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Lebih jauh, Politikus PAN ini menjelaskan bahwa keputusan KPU soal presiden dan wakil presiden merupakan hal yang patut dipegang teguh masyarakat.
“Jadi kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI yang kemudian dilaksanakan oleh MPR dalam bentuk pelantikan daripada presiden-wakil presiden,” demikian Eddy Soeparno.
KEYWORD :
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka KPU