
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Ahmad Heryawan (Aher). (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan berdasarkan diplomasi hubungan internasional, Indonesia saat ini dianggap belum memilik coast guard.
Menurut dia, pembentukan coast guard sudah sangat mendesak. Sebab, coast guard yang kuat berfungsi sebagai otoritas utama lembaga penegak hukum maritim.
"Ada Bakamla (Badan Keamanan Laut) yang kerap disalahartikan sebagai coast guard, belum memiliki kewenangan penyidikan secara penuh," kata Aher dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan TNI Angkatan Laut (AL) yang dihadiri Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Politikus PKS ini menjelaskan, fragmentasi kewenangan urusan kelautan saat ini terbagi ke dalam berbagai lembaga yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Lembaga-lembaga itu di antaranya Polri, TNI AL, Bakamla, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Bea Cukai, hingga Kementerian Kelautan.
Tidak adanya satu otoritas tunggal, kata dia, menyebabkan tumpang tindih kewenangan dalam menangani masalah maritim. Dengan begitu, koordinasi penanganan pelanggaran menjadi lemah dan tidak efisien.
Dia mengatakan, dengan banyaknya lembaga yang menangani urusan laut, bahan bakar yang diperlukan menjadi besar. Padahal, kata dia, lembaga-lembaga itu memiliki tugas yang saling terkait.
"Kalau diefisienkan menjadi satu kelembagaan yang terpadu, tentu sangat baik secara ekonomi maupun hasil dari penjagaan pertahanan keamanan dan penegakan hukum," katanya.
Aher menilai TNI AL adalah lembaga yang seharusnya paling pokok dalam menangani urusan kelautan, karena tugasnya bukan semata-mata urusan keamanan dan penegakan hukum, melainkan juga penegakan kedaulatan negara.
"Untuk itu TNI AL perlu membangun hubungan antara seluruh stakeholders terkait keamanan laut dengan dibangun atas prinsip supportive and collaborative relationship," tandasnya.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi I PKS Aher coast guard maritim