Selasa, 29/04/2025 01:23 WIB

Jaksa Hadirkan Istri dan Anak Zarof Ricar Jadi Saksi di Sidang

Mereka bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan atau penerimaan gratifikasi

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keluarga dari terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan atau penerimaan gratifikasi pada Senin, 28 April 2025.

Mereka ialah istri Zarof yang bernama Dian Agustiani serta anak Zarof yang bernama Ronny Bara Pratama dan Diera Cita Andini. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"(Saksi untuk terdakwa) Lisa Rachmat dan Zarof Ricar (suap MA dan gratifikasi)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin.

Jaksa seyogianya juga memanggil dua saksi lain untuk diperiksa dalam perkara Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja dan Zarof Ricar. Dua saksi itu yakni Linggo Hadiprayitno dan Hutomo Septian Hadiprayitno. Namun, keduanya disebut tidak hadir pada panggilan ini.

Sementara ada empat saksi yang khusus dipanggil untuk perkara Zarof. Mereka atas nama Bert Nomensen Sidabutar (Advokat), Sahlanudin (Biro Kepegawaian MA), Diah Puspita Ningrum (Maybank), dan Abdul Muluk (Marketing Antam). Saksi dari MA disebut tidak hadir dalam sidang hari ini.

Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA Hakim Agung Soesilo.

Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah. Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara.

Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh Ketua Majelis Soesilo. Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

Zarof juga didakwa menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

KEYWORD :

Zarof Ricar Kasasi Ronald Tannur Pejabat MA Keluarga Zarof Ricar Ronny Bara Pratama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :