
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil berjedis Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Mobil itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
"Informasi terakhir mereknya Mercy atau Mercedes," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 28 April 2025.
BPK: Korupsi Taspen Rugikan Negara Rp1 Triliun
Penyidik KPK setidaknya telah menyita 26 kendaraan. Di antaranya ialah 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 unit Avanza dan Yamaha XMAX (motor).
Satu motor Royal Enfield Ridwan Kamil juga sudah disita dan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Penyidik KPK masih mengatur waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ridwan Kamil.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KEYWORD :Korupsi BJB Dana Iklan BJB KPK Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat