
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah konkret Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus disingkat (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait pengembalian atau pemulihan kerugian negara.
Hal itu menyikapi kinerja Jampidsus Kejaksaan Agung yang berhasil menyita lahan sawit seluas 47 ribu hektare di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Diketahui lahan tersebut selama bertahun-tahun dikuasai oleh keluarga almarhum DL Sitorus lewat PT Tor Ganda.
“Apresiasi kinerja Jampidsus Kejagung yang berhasil mengembalikan puluhan ribu hektare tanah korupsi ke negara. Hal seperti ini yang selalu kita butuhkan, langkah konkret pengembalian kerugian negara. Apalagi kalau diserahkan ke BUMN, dikelola, dan diawasi dengan baik, pastinya bisa menambal kerugian negara,” kata Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Senin (28/4).
Pada kesempatan itu, Sahroni mengingatkan, agar aparat penegak hukum khususnya Kejagung memastikan aset tersebut produktif sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus menambah pendapatan negara.
“Selanjutnya yang terpenting adalah memastikan aset tersebut bisa produktif dan jauh dari fraud. Makanya, Kejagung dan KPK harus monitor pengelolaan aset tersebut. Jangan lepas tangan, nanti rawan terjadi penyelewengan lagi,” demikian Sahroni.
Diketahui, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH berhasil menyita lahan sawit seluas 47 ribu hektare di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Satuan tugas ini terdiri dari berbagai kementerian atau lembaga, termasuk TNI dan Polri.
Febrie menjelaskan, penyitaan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 2462/K/Pid/2006 berwarkat 12 Februari 2007. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dia menuturkan, eksekusi lahan tersebut sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum atas hak negara yang telah dikuasai oleh pihak-pihak terkait secara tidak sah selama lebih dari 18 tahun.
“Oleh karenanya, negara hadir guna menegakkan kewibawaan hukum melalui penguasaan kembali lahan tersebut. Eksekusi sudah dilakukan, dan lahan sudah kita kuasai," kata Febrie, dalam keterangan resminya, Jumat (25/4).
KEYWORD :Komisi III DPR Ahmad Sahroni Sahroni Apresiasi Jampidsus Pulihkan Kerugian Negara