Selasa, 29/04/2025 00:23 WIB

Diperlukan Pembaruan Regulasi Sistem Keuangan untuk Halau Judol

Negara harus benar-benar hadir mengatasi persoalan judol. Jika tidak, kita akan terus menyaksikan triliunan rupiah yang seharusnya memperkuat ketahanan ekonomi justru lenyap dalam sistem gelap yang tak terjangkau hukum.

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Humas DPR)

Jakarta, Jurnas.com - Diperlukan pembaruan regulasi yang adaptif terhadap sistem keuangan untuk menghalau dan memberantas praktik judi online (Judol) yang telah merusak sendi-sendi kehidupan.

Demikian diutarakan Ketua DPR RI Puan Maharani kepada wartawan, Senin (28/4).

“Negara harus benar-benar hadir mengatasi persoalan judol. Jika tidak, kita akan terus menyaksikan triliunan rupiah yang seharusnya memperkuat ketahanan ekonomi justru lenyap dalam sistem gelap yang tak terjangkau hukum,” kata Puan.

“Pastikan juga bandar-bandar judol diberantas, bukan hanya pemain-pemain tengah atau pelaku kecilnya agar aktivitas judol tidak mati satu, tumbuh seribu. Ini sekaligus demi memastikan penegakan yang berkeadilan,” imbuhnya.

Terlebih berdasarkan laporan dari Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui bahwa nilai perputaran dana judi online di Indonesia telah mencapai Rp 1.200 triliun sepanjang tahun berjalan.

“Bukan hanya karena besarnya nilai uang tersebut yang melampaui anggaran pendidikan nasional tetapi juga fakta ini mengindikasikan bahwa sistem pengawasan finansial digital memiliki masalah yang sangat krusial,” ungkapnya.

Selain itu, angka perputaran uang judol sebesar Rp 1,2 triliun ini melonjak drastis dari tahun sebelumnya yang telah menyentuh hingga Rp 981 triliun. Artinya, ada kenaikan lebih dari Rp 200 triliun hanya dalam waktu beberapa bulan.

Oleh karena itu, Puan sepakat jika hal tersebut dapat dianggap sebagai kondisi yang mengancam integritas sistem hukum, finansial, dan sosial secara keseluruhan.

“Maka kami mendorong agar pemerintah memperketat aturan dan literasi digital karena ekspansi judi online tak bisa dilepaskan dari kecanggihan teknologi finansial yang berkembang jauh lebih cepat dibanding adaptasi regulasi dan pengawasan negara,” jelas Politikus PDIP ini.

Dengan demikian, kata Puan, dibutuhkan regulasi yang dapat memperketat pengawasan terhadap perbankan, e-wallet, dan operator seluler yang diduga memfasilitasi transaksi judi online. Kemudian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) juga dapat menerapkan sanksi administratif terhadap lembaga yang terbukti lalai.

“Pemberantasan judi online harus menjadi komitmen kita bersama demi memastikan generasi penerus bangsa terbebas dari aktivitas yang dapat merusak masa depan mereka,” tutup Puan.

 

KEYWORD :

Ketua DPR Puan Maharani judi online judol regulasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :