
Kuasa hukum bersama keluarga Kenzha Ezra Walewengko mendatangi kantor Lembaga Pemasyarakatan Saksi Korban (LPSK), Jakarta, Senin (28/4). (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum bersama keluarga Kenzha Ezra Walewengko mendatangi kantor Lembaga Pemasyarakatan Saksi Korban (LPSK), Jakarta, Senin (28/4). Kedatangan mereka membawa sejumlah saksi dalam peristiwa yang menewaskan Kenzha.
Tujuan mereka ke gedung LPSK adalah untuk meminta perlindungan terhadap dua saksi yang mereka ajukan terkait kasus kematian Kenzha.
"Ada dua saksi yang kita minta LPSK untuk perlindungan, kita berharap penegakan hukum di Indonesia juga lebih baik, karena ada momen polisi yang terlewat dimana banyak kasus perkara karena kita kehilangan kepercayaan kepada polisi," kata Raja Buta Butar selaku kuasa hukum keluarga Kenzha.
Raja juga menyampaikan jika langkah tim hukum keluarga Kenzha yang mendatangi LPSK sebagai pangiilan kepada pihak kampus, kepolisian, dan Menteri Pendidikan Tinggi. Menurutnya, Menteri Pendidikan Tinggi harus memberikan atensi terhadap kasus Kenzha dengan serius.
"Karena keluarga korban dari Manado, seorang anak muda dikirim kuliah di UKI diharapkan orang tua menunggu ijazah namun kenyataannya pulang menjadi jenazah, bagaimana perasaan orang tua tersebut?" kata Raja.
"Ini kekhawatiran untuk seluruh orang tua di Indonesia khususnya di daerah yang mengirimkan anak sekolah di kota kota besar sehingga harus ada kepastian bahwa anak ini pulang dengan selamat dengan dikirim ke kota selamat dan pulang dengan ijazah, bukan jenazah," timpalnya.
Sementara itu, Samuel Parasian Sinambela yang juga bagian dari tim hukum keluarga Kenzha menyatakan jenis perlindungan terhadap para saksi adalah keamanan dalam perkuliahan dan selain itu terhadap fisik tubuh ketika mendapatkan intimidasi atau ditakut-takuti dengan sanksi atau drop out dari perkuliahan mereka.
Samuel mengatakan ada beberapa ancaman melalui whatsapp atau sekedar tepukan bahu dengan melontarkan kata kata `baik-baik kuliah`. Tindakan itu bisa diartikan secara psikis sebagai ancaman terhadap para saksi.
"Bahkan ketika mereka BAP di Polres Jakarta Timur, mereka dikatakan oleh kalau enggak benar mereka akan menuntut kamu, itu adalah bentuk seperti apa namanya, intimidasi, bagaimana mereka bisa mengatakan kebenaran di atas kebenaran kalau sudah ada statement demi statement seperti itu," kata Samuel.
Ketika ditanya sejauh mana pelaporan keluarga Kenzha di Polda Metro Jaya, Samuel mengatakan baik pihaknya ataupun saksi sudah diambil keterangan. Namun, dia belum menerima informasi apakah dari pihak Polres Jakarta Timur sudah dimintai keterangan.
"Keluarga yang melaporkan sudah diambil keterangan, para saksi juga sudah diambil keterangan, saya tidak tahu apakah juga dari Polda sudah meminta keterangan dari Polres," kata Samuel.
Dia juga menantang Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly untuk bertarung secara hukum walaupun sampai hari ini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP sebagai kuasa keluarga Kenzha.
KEYWORD :
LPSK mahasiswa UKI Kenzha Ezra Walewengko pengeroyokan