
Ilustrasi emas Antam. Foto: emitennews
Jakarta, Jurnas.com - Perdagangan pada Selasa (29/4/2025), harga emas Antam naik Rp6.000 menjadi Rp1.966.000 per gram.
Harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke angka Rp1.815.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Di Tengah Kemelut Hukum Justin Baldoni, Blake Lively Tetap Percaya Diri Hadiri Premiere Another Simple Favor
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pagi Ini, IHSG Dibuka Naik ke Level 6.743
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Beikut harga pecahan emas batangan di Butik Pulo Gadung:
- Harga emas 1 gram: Rp1.966.000.
- Harga emas 5 gram: Rp9.605.000.
- Harga emas 10 gram: Rp19.155.000.
- Harga emas 25 gram: Rp47.762.000.
- Harga emas 50 gram: Rp95.445.000.
- Harga emas 100 gram: Rp190.812.000.
- Harga emas 250 gram: Rp476.765.000.
- Harga emas 500 gram: Rp953.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.906.600.000.
KEYWORD :Emas Antam Aneka Tambang Logam Mulia