
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kejagung menduga Heru menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga bersumber dari tindak pidana suap dan atau penerimaan gratifikasi tahun 2020-2024.
"Penetapan tersangka HH sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar seperti dikutip Selasa, 29 April 2025.
Heru disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam proses penyidikan TPPU tersebut, jaksa penyidik memeriksa satu orang saksi berinisial TNY selaku Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi pada hari ini.
Sementara itu, pada tanggal 10 April pula, Jampidsus Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan TPPU dengan tersangka Zarof Ricar selaku mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA).
Heru Hanindyo saat ini tengah diadili atas kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur dan penerimaan gratifikasi. Dia dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Direktur Pemberitaan Jak TV Ditahan Kejagung, Rudianto Lallo: Itu Tidak Lazim dan Tak Biasa
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan Heru tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan dua hakim PN Surabaya lain yang menangani perkara Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
KEYWORD :Kejagung Kasus Ronald Tannur Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo Suap Vonis Bebas