
Ilustrasi Hukum
Jakarta, Jurnas.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mendalami sejumlah hal saat memeriksa dua anak terdakwa sekaligus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar bernama Dietra Citra Andini dan Ronny Bara Pratama selaku mantan Ketua KNPI DKI Jakarta dan politikus Partai Golkar.
Salah satu yang didalami hakim kepada Dietra Citra Andini dan Ronny Bara Pratama yakni soal kepemilikan aset dan aktivitas usaha beserta pendanaannya.
Dietra Citra dan Ronny Bara dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap dan atau penerimaan gratifikasi Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 28 April 2025.
Hakim Anggota, Sigit Herman Binaji awalnya mengonfirmasi kepada para saksi soal temuan uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas saat tim penyidik Kejagung menggeledah rumah Zarof Ricar beberapa waktu lalu.
Pertanyaan hakim lantas mengarah pada kegiatan usaha Dietra Citra Andini dan Ronny Bara Pratama beserta pendanaannya.
"Terkait usaha-usaha saudara, Kambing Cairo (Restoran Kambing Bakar Cairo Sambas), kemudian properti, modalnya usaha dari mana?," tanya hakim Sigit di ruang sidang.
"Modal usaha saya berawal dari Kambing Cairo sesuai yang tertulis dalam BAP bahwa pada saat pertama kali saya pinjam kepada teman saya," jawab Ronny Bara saat bersaksi.
Sementara kepada Dietra Citra, hakim mendalami usaha sewa rumah di Bali. Dietra mengaku usaha itu digelutinya sejak tahun 2015 hingga saat ini.
"Dari 2015. (Saat ini) masih," ucap Dietra.
Dari situ, hakim lantas mendalami aset tempat tinggal atau rumah Dietra Citra dan Ronny Bara Pratama. Hakim awalnya menyinggung soal lokasi aset.
"Nggak sederetan," kata Rony.
Namun, Dietra Citra menolak menjawab saat disinggung soal rumah. Termasuk saat disinggung siapa sosok yang membeli rumah yang ditempatinya itu.
"Ini siapa yang beli?," cecar hakim.
"Apakah ini perlu dijawab dengan pokok perkara ini. Saya tidak mau menjawab. Berkeberatan untuk menjawab," ucap Dietra Citra.
Soal rumah, Ronny mengklaim bukan miliknya. Ronny mengklaim rumah itu dibeli dan milik mantan istrinya.
"Rumah mantan istri saya pa, bukan rumah saya, makannya saya kembali ke orang tua.
"Rumah Sewa atau?," tanya hakim.
"Nggak (sewa), beli pak. Rumah mantan istri saya," jawab Ronny.
Sementara itu, Dian Agustini dalam persidangan sempat didalami jaksa soal penghasilan dan gaji suaminya.
"Ibu itu dikasih bulanan kah atau seperti apa dalam pengelolaan keuangan di rumah?. Bulanan untuk gaji pegawai ya?," tanya jaksa.
"Antara ibu dan terdakwa. Apakah ibu dijatah atau ibu sudah megang ATM nya?," sambung jaksa.
"Oh tidak," jawab Dian.
"Seperti apa?," cecar jaksa.
"Dikasih bulanan," jawab Dian.
"Bulanannya seingat ibu berapa?," tanya jaksa.
"Rp 20-30 juta," jawab Dian.
Dalam kesaksiannya, Dian juga mengklaim tak mengetahui berapa gaji pensiun suaminya. Dian juga mengklaim tak pernah mengonfirmasi hal itu kepada suaminya.
"Tidak," singkat Dian.
"Apa penghasilan pokoknya sebagai PNS?," tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawab Dian.
"Ti pernah cerita juga?," cecar jaksa.
"Tidak," jawab Dian.
"Selama terdakwa ini bekerja dengan jabatanya yang mungkin dari 2012 kasubdit apa di MA di Badilum itu, terus Sekretaris Badilum, maupun kepala badan diklat. Berapa penghasilan?," tanya jaksa.
"Tidak tahu," ucap Dian.
"Saksi tidak pernah dikasih tahu?," tanya jaksa.
"Saya tidak pernah tahu slip gaji suami dari awal perkawinan," jawab Dian.
"Kalau diceritakan, ini gaji saya kalo per bulan seperti ini?," ucap jaksa.
"Awal saja," jawab Dian.
Dian dalam kesaksiannya mengklaim tidak mengetahui asal usul uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
"Tidak tahu," jawab Dian.
Selain Ronny Bara Pratama dan Citra Andini, jaksa juga menghadirkan istri Zarof, Dian Agustini.
Untuk diketahui, Zarof Ricar diproses hukum atas kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dan atau diduga menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara lainnya.
Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama 10 tahun menjadi pejabat Mahkamah Agung.
Zarof Ricar selain itu didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Apapun Ronald Tanur telah dihukum lima tahun penjara dalam tingkat kasasi. Ronald Tanur saat ini sedang menjalani hukuman.
Teranyar, Kejaksaan Agung menjerat Zarof sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka TPPU itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dalam pengusutan kasus, Kejagung telah menyita sejumlah aset Zarof. Selain itu juga telah dilakukan pemblokiran aset-aset milik Zarof.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Zarof Ricar Mahkamah Agung Anak Zarof Ricar Dietra Citra Andini Ronny Bara Prat