
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memblokir sejumlah aset milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo.
Langkah itu dilakukan setelah penyidik Kejagung menetapkan Heru Hanindyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, juga melakukan berbagai kegiatan pemblokiran terhadap beberapa aset yang dilakukan oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa, 29 April 2025.
Heru diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga bersumber dari tindak pidana suap dan atau penerimaan gratifikasi tahun 2020-2024
Harli mengatakan penyidik Kejagung tengah melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap saksi untuk melengkapi berkas perkara Heru.
"Penyidik sedang melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara, saya kira itu terkait dengan HH," ucap dia.
Penyidik menemukan adanya hubungan antara perbuatan atau tindak pidana dengan aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan.
"Jadi terkait dengan hal tersebut bahwa penyidik sebelum menetapkan tersangka, tentu melihat ada nexus di situ, ada hubungan antara perbuatan atau tindak pidana dengan aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan," ujar Harli.
Heru disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam proses penyidikan TPPU tersebut, jaksa penyidik memeriksa satu orang saksi berinisial TNY selaku Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi pada hari ini.
Sementara itu, pada tanggal 10 April pula, Jampidsus Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan TPPU dengan tersangka Zarof Ricar selaku mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA).
Heru Hanindyo saat ini tengah diadili atas kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur dan penerimaan gratifikasi. Dia dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan Heru tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan dua hakim PN Surabaya lain yang menangani perkara Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Hakim PN Surbaya Heru Hanindyo Tersangka TPPU Pencucian Uang