
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim terkait kasus dugaan suap vonis lepas dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.
Dua hakim itu ialah Haris Munandar (HM) selaku hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dan Herdiyanto Sutantyo (HS) selaku Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
"Ada hakim yang diperiksa terkait dengan kalau tidak salah gugatan perdata yang di pengadilan yang dijadikan sebagai dasar dalam putusan onslagt (putusan lepas)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa, 29 April 2025.
Adapun kedua hakim tersebut diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin, 28 April 2025 kemarin.
Selain itu, Kejagung juga memeriksa saksi lainnya yakni Konsultan Pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri berinisial DSR dan Kasubag Kepegawai/Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, YW.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Delam tersangka itu terdiri dari empat hakim, satu panitera, dua pengacara dan satu pihak swasta.
Mereka ialah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara tiga korporasi (PT Permata Hijau Grup, PT Wilmar Grup, PT Musim Mas Grup) yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Kemudian, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara korporasi ekspor CPO bernama Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Lalu, Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Kejagung uang suap sebesar Rp60 miliar berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group. Uang suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut harus segera diurus karena Majelis Hakim bisa memberikan hukuman maksimal melebihi tuntutan Jaksa.
KEYWORD :Kejagung Korupsi Ekspor Migor Suap Vonis Lepas Wilmar Group