Rabu, 30/04/2025 03:19 WIB

Kejagung Periksa Dirkeu PT Adaro Mineral Terkait Korupsi Pertamina

Pemeriksaan Heri Gunawan dilakukan untuk mendalami kerja sama antara Adaro Minerals Indonesia dengan Pertamina Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan PT Adaro Mineral Indonesia Tbk, Heri Gunawan, sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina pada Senin, 28 April 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan Heri Gunawan dilakukan untuk mendalami kerja sama antara Adaro Minerals Indonesia dengan Pertamina Group.

"Secara substansi tentu penyidik yang memahami, tapi informasi yang kita dengar itu tentu ada kaitannya," kata Harli kepada wartawan, Selasa, 29 April 2025.

Kendati begitu, Harli mengaku belum mengetahui sejauh apa kaitan antara pemeriksaan Heri dengan produksi kilang minyak Pertamina.

"Karena ini kan korporasi, apakah misalnya ada pemesanan terkait dengan produk kilang minyak, misalnya BBM, nah barangkali seputaran itu kita belum tahu pasti, tapi tentu ada korelasinya," ucapnya.

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS pada 2018-2023. 

Di antaranya, Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga orang pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. 

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

KEYWORD :

Kejagung Korupsi Pertamina Korupsi Minyak Mentah Adaro Minerals Indonesia Heri Gunawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :