Rabu, 30/04/2025 00:21 WIB

Rugikan Negara Rp38 Miliar, Direktur Jasindo Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sahata Lumban telah terbukti melakukan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Jasindo kepada PT MBS pada periode 2017–2020.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo periode 2013-2018, Sahata Lumban Tobing divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan Sahata Lumban telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi agen dari PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras (MBS) pada periode 2017–2020.

Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Sahata Lumban Robing bersama-sama pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS) Toras Sotarduga Panggabean yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 38 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahata Lumban Tobing berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 29 April 2025.

Selain pidana badan, Sahata juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 150.000.000 subsider kurungan selama 6 bulan penjara. Dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 525.419.000. 

“Namun oleh karena terdakwa sudah mengembalikan dengan cara menitipkan ke rekening penampungan KPK, maka uang pengganti yang telah dikembalikan dikompensasikan dengan yang telah dititipkan tersebut sehingga terdakwa tidak dibebankan lagi membayar uang pengganti kerugian negara tersebut,” kata hakim.

Sahata terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan bahwa hal yang memberatkan adalah Sahata sebagai direksi PT Jasindo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme

Sementara itu, terdapat sejumlah hal yang meringankan, yakni Sahata belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, tidak mengganggu jalannya persidangan, mengakui perbuatannya secara terbuka dan berjanji tidak akan mengulanginya, serta telah mengembalikan seluruh uang pengganti kerugian negara. Ia juga telah mengabdi cukup lama di PT Jasindo.

"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ucap hakim.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp525,4 juta.

Sementara, Toras Sotarduga dijatuhi pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan. 

Hakim juga menghukum Toras Sotarduga untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7.662.083.376,31. Namun, uang pengganti tersebut tidak perlu dibayarkan oleh pemilik PT Mitra Bina Selaras lantaran sudah dikembalikan melalui rekening penampungan KPK.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, perbuatan melawan hukum ini dilakukan Sahata bersama Toras Sotarduga Panggabean selaku pemilik Koperasi Simpan Pinjam Dana Karya dan penerima manfaat PT MBS, Ari Prabowo, Kepala Cabang (Kacab) Jasindo S Parman 2017-2018. 

Selain itu, perbuatan ini juga melibatkan Heru Wibowo, Kacab Jasindo S Parman 2018-2020, Jery Robert Hatu, Kacab Pemuda 2016-2018, M Faizi Ridwan, Kacab Jasindo Pemuda 2018-2020, Yoki Triyuni Putra, Kacab Jasindo Semarang 2016-2018, dan Kacab Jasindo Makassar 2018-2019, serta Umam Taufik, Kacab Jasindo Semarang 2018-2021. 

“Melakukan perbuatan kejahatan secara melawan hukum yaitu menunjuk PT MBS yang tidak terdaftar dalam perusahaan asuransi resmi berdasarkan OJK, sebagai mitra PT Jasindo,” kata Jaksa.

Sahata Lumban disebut merekayasa kegiatan keagenan PT MBS dan membayarkan komisi agen kepada PT MBS seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi pada kantor Jasindo S. Parman, Jasindo Pemuda, Jasindo Semarang, dan Jasindo Makassar sejak tahun 2017-2020.

“Padahal penutupan jasa asuransi tersebut tidak memakai jasa PT MBS,” ucap Jaksa.

Akibat tindakan ini, para terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Sahata sebesar Rp 525,4 juta dan Toras Rp 7,6 miliar. Kemudian, Ari Prabowo Rp 23,5 miliar, M Fauzi Ridwan Rp 1,9 miliar, Yoki Triyuni Rp 1,7 miliar, Umam Taufik Rp 1,4 miliar, dan PT BNI (Persero) Rp 1,3 miliar.

Kerugian tersebut diketahui berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo periode 2017-2020 yang disusun oleh tim audit pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

KEYWORD :

Korupsi Jasindo KPK PT Asuransi Jasa Indonesia Sahata Lumban Tobing




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :