Kamis, 26/12/2024 21:08 WIB

Pimpinan DPD Minta Hemas Cs Hormati Putusan PTUN

Pimpinan DPD meminta kubu GKR Hemas dan Farouk Muhammad menghormati keputusan majelis hakim PTUN.

Wakil Ketua DPD, Nono Sampono

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan kubu GKR Hemas terhadap pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD oleh Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPD kubu OSO, Nono Sampono mengatakan, keputusan tersebut menegaskan keabsahan kepemimpinan DPD yang digawangi OSO.

"Ini kan sebuah pengakuan bahwa sahnya kepemimpinan yang sekarang," kata Nono, di PTUN, Jakarta, Kamis (8/6).

Menurutnya, keputusan majelis hakim PTUN sudah tepat dan adil berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

"Kita sudah sama-sama menyaksikan dan mendengar keputusan hakim PTUN. Dan sudah saya katakan di awal-awal, pastilah hakim akan memutuskan seadil-adilnya dan yang terbaik," tegasnya.

Nono meminta kubu GKR Hemas dan Farouk Muhammad menghormati keputusan majelis hakim tersebut. Sehingga kisruh di internal DPD dapat diselesaikan dan kembali kerja tanpa polemik.

"Saya kira sudah final. Jadi tidak ada kubu-kubuan dan tidak ada dualisme kepemimpinan. Sayang sekali kalau teman-teman masih tetap di luar dan tidak mau bergabung," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Abdullah Ujang mengatakan, dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak melihat putusan yang dikeluarkan MA cacat hukum.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ujang, saat pembacaan keputusan di PTUN Jalan Sentra Primer Timur, Jakarta Timur, Kamis (8/6).

Sidang putusan Ujang Abdullah dengan anggota majelis hakim Tri Cahya Indra dan Nelvy Christin, serta Panitera Sri Hartanto ini dimulai sekitar pukul 10.15 WIB di Gedung PTUN Jalan Sentra Primer Timur, Cakung, Jakarta Timur.

KEYWORD :

Konflik DPD Ketua DPD Oesman Sapta Odang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :