Sabtu, 21/12/2024 23:22 WIB

KPK Kantongi Informasi 8 Kadis Pemprov Jatim Lain Setor Uang Suap ke DPRD

Kesepuluh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu diketahui bermitra dengan Komisi B DPRD Jatim.

Awak media mengabadikan pintu masuk ruang Komisi B DPRD TK I Jatim yang disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Surabaya, Jawa Timur, Senin (5/6/2017).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi informasi dugaan pemberian uang kepada Komisi B DPRD Jatim dari sepuluh Kepala Dinas (Kadis) Provinsi Jawa Timur (Jatim). Kesepuluh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu diketahui bermitra dengan Komisi B DPRD Jatim.

Sepuluh SKPD yang bermitra dengan Komisi B DPRD Jatim itu yakni Dinas Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, dan Dinas Kehutanan. Kemudian, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Priwisata, Biro Administrasi Perekonomian, dan Biro Administrasi Sumber Daya Alam.

"Itu menurut info sementara yang diterima oleh penyidik, mereka para kadis memberikan seju‎mlah uang," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Dari 10 SKPD di bawah Komisi B DPRD Jatim tersebut, dua SKPD diketahui terjerat kasus dugaan suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan Prov Jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017. Kedua dinas itu yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan.

Selain dinas pertanian dan peternakan, diakui Basaria, indikasi kuat pemberi lainnya adalah Kepala Dinas Perisndustrian dan Perdagangan dan perkebunan. "Indikasi kuat sudah ada tapi tentu perlu barang bukti, karena ini menurut keterangan saksi yang diperiksa dibawa ke sini," tutur Basaria.

Menurut Basaria pihaknya tengah menguatkan informasi yang telah dikantongi. Di antara upaya yang dilakukan dengan menggeledah sejumlah tempat dan memeriksa saksi. Kedepan, para kepala dinas itu tak menutup kemungkinan diperiksa penyidik lembaga antikorupsi.

"Tentu ada pendalaman yang jelas dan akurat untuk sebelum ditetapkan tersangka," tandas Febri.

Seperti diketahui kasus ini terbongkar dari oprasi tangkap tangan (OTT) satgas KpK pada Senin 5 Juni 2017. Dalam OTT, KPK menyita uang Rp 150 Juta. Uang Rp 150 Juta tersebut didapat dari ruang anggota DPRD Jatim‎ saat KPK melakukan operasi senyap.

Uang dugaan suap Rp 150 Juta yang berhasil diamankan tim Satgas KPK itu merupakan bagian dari pembayaran triwulanan tahap kekedua, dengan total komitmen fee sebesar Rp 600 juta di setiap kepala dinas terkait.

Selain Rp 150 juta, pada 26 Mei 2017 ada juga uang Rp 100 juta dari Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim soal revisi perda yang diterima Moch Basuki. Pada 31 Mei 2017, Moch Basuki menerima lagi Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perisndustrian dan Perdagangan. Ada juga Rp 100 juta dari kadis Perkebunan dan Rp 150 juta dari Kadis Pertanian.

KPK telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengawasan kegiatan anggaran dan revisi Perda di Provinsi Jatim tahun 2017.

Adapun keenam orang yang diamankan KPK yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1‎, Rahman Agung dan Santoso.

Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎‎

KEYWORD :

KPK DPRD Jawa Timur Suap Perda




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :