Gedung KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masukan dari sejumlah ahli terkait Angket yang digulirkan DPR. Masukan para ahli ini sebagai pertimbangan dalam menghadapi atau memutuskan sikap atas upaya legislator Senayan yang memaksa KPK bocorkan rahasia penyidikan korupsi e-KTP dan keterangan palsu Miryam S Haryani.
"Baru saja dibicarakan bersama-sama kita akan beberapa masukan-masukan ahli, nanti apa yang harus kita lakukan," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di kantornya, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Lantaran baru pada tahap meminta masukan para ahli, kata Basaria, sejauh ini belum diputuskan apakah pihaknya akan memenuhi permintaan DPR atau tidak. "Jadi belum sampe dateng atau tidak," ujar Basaria.
Seperti diketahui, DPR telah membentuk pansus angket KPK. Legislator dari Fraksi Golkar, Agun Gunandjar didampuk menjadi ketua pansusnya.
Nama Agun sendiri disebut dalam surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan, Ia disebut kecipratan uang USD 1 juta dari proyek e-KTP.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
KPK Hak Angket DPR