Sabtu, 21/12/2024 21:03 WIB

Lima Isu Krusial Tunda Putusan RUU Pemilu

Pansus RUU Pemilu terpaksa harus menunda mengambil keputusan. Sebab, sejumlah pasal krusial belum tuntas dan masih dalam perdebatan.

Politikus PKB, Lukman Edy

Jakarta - Pansus RUU Pemilu terpaksa harus menunda mengambil keputusan. Sebab, sejumlah pasal krusial belum tuntas dan masih dalam perdebatan.

Dimana, alokasi 15 kursi tambahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 masih belum final. Selain itu, ada empat isu krusial lainnya yang masih dalam perdebatan Pansus RUU Pemilu, yakni ambang batas parlemen, ambang batas partai mengajukan calon presiden, sistem pemilu, dan konversi suara menjadi kursi.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edi  mengatakan, setelah melakukan lobi kurang lebih dua jam, masih ada hal yang harus diperbaiki. Misalnya, distribusi daerah pemilihan (dapil) yang  masih harus diperbaiki karena ada masalah jumlah penduduk.

"Kami berikan tugas kembali ke pemerintah karena ada koreksi jumlah penduduk," kata Lukman sebelum menutup rapat.

Kedua, lanjut dia, masih ada harga kursi yang terlalu mahal dibanding lain seperti  di Sulawesi Barat (Sulbar). Karenanya, Pansus meminta pemerintah lakukan penghitungan ulang.

"Sulbar itu satu kursi di atas 510 ribu. Sedangkan daerah lain di bawah itu," katanya.

Selain itu, Lukman mengatakan, Pansus juga menghormati adanya keinginan fraksi yang ingin lobi menyeluruh terhadap lima isu.

"Jadi kami akan putuskan sekaligus satu paket, tidak per item lagi. Walaupun dalam proses lobi pembahasannya item per item," katanya.

Karenanya, Lukman mengatakan, rapat akan dilanjutkan Selasa (13/6) nanti untuk pengambilan keputusan. 

KEYWORD :

RUU Pemilu Pemilu 2019 Presidential Threshold




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :