Sabtu, 21/12/2024 20:52 WIB

Pansus RUU Pemilu, Pemerintah Hambat Kerja DPR

Pengambilan keputusan RUU Pemilu terpaksa kembali tertunda. Sebab, perwakilan pemerintah tidak hadir dalam pembahasan RUU tersebut.

Nizar Zahro

Jakarta - Pengambilan keputusan RUU Pemilu terpaksa kembali tertunda. Sebab, perwakilan pemerintah tidak hadir dalam rapat Pansus RUU Pemilu yang rencananya pengambilan keputusan.

Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Gerindra Nizar Zahro menyayangkan sikap pemerintah yang menghambat pembahasan RUU Pemilu tersebut.

"Bisa dikatakan begitu (menghambat) karena UU Pemilu sebagai pegangan bagi KPU dan Bawaslu," kata Nizar, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/6).

Padahal, kata Nizar, secara etika RUU Pemilu diusulkan oleh pemerintah. Untuk itu, ia menyesalkan ketidakhadiran pemerintah. "Kita minta pemerintah konsisten sebelum tanggal 15 selesai," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga. Ia mengatakan, jika pemerintah tidak hadir, maka pembahasan RUU tersebut bakal terhambat.

"Jangan sampai ada anggapan bahwa DPR menghambat pembahasan RUU Pemilu, DPR tidak menghambat. Mungkin ada hal krusial yang belum diselesaikan," tegasnya.

KEYWORD :

RUU Pemilu Pemilu 2019 Presidential Threshold Pemerintah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :