Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menunaikan zakat penghasilannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/6). Zakat presiden diterima langsung oleh Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Bambang Sudibyo.
Bersama presiden, tampak Wakil Presiden, Kabinet Kerja, Pimpinan BUMN, Pejabat Eselon 1 Kementerian dan BUMN serta para Muzakki juga menunaikan zakatnya dilayani oleh 30 petugas BAZNAS. Para pejabat membayarkan zakatnya dengan cara tunai maupun transfer.
Bambang Sudibyo menyampaikan apresiasi tinggi kepada Presiden, Wakil Presiden dan para pejabat yang menunaikan zakatnya melalui BAZNAS. Langkah ini akan menjadi sebuah teladan kepada seluruh masyarakat bahwa zakat adalah kewajiban bagi ummat muslim yang harus ditunaikan melalui badan resmi pengelola zakat nasional, yaitu BAZNAS.
“Dengan terbitnya Undang-undang No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, maka zakat, baik pengumpulannya maupun pendistribusiannya sudah menjadi urusan negara,” katanya.
Dengan menyalurkan zakat melalui BAZNAS, Presiden juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi risiko keamanan bagi mustahik (penerima zakat). Risiko keamanan muncul jika masyarakat masih mengumpulkan mustahik dalam satu tempat untuk menyalurkan zakatnya secara langsung.
Langkah presiden ini ditiru oleh 10 Gubernur yaitu Gubernur Jawa Barat, Banten, Lampung, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur yang masing-masing juga menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS provinsi.
“BAZNAS pada periode pengurusan 2015-2020 ini telah bertekad menggelorakan gerakan zakat dalam semua aspeknya. Kami menamakan gairah peningkatan zakat di seluruh Indonesia ini sebagai Kebangkitan Zakat, dan era ini kami sebut sebagai era Kebangkitan Zakat,” katanya.
Setiap tahun dalam skala nasional, kepercayaan masyarakat kepada BAZNAS terus meningkat. Hal ini dibuktikan dengan jumlah penghimpunan yang terus naik. Pada 2016, BAZNAS berhasil mengumpulkan zakat, infak/sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya sebesar 37,45% atau setara dengan Rp 5,017 Triliun yang dikumpulkan dari BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/ Kota dan Lembaga Amil Zakat. Jumlah ini meningkat dari Pengumpulan 2015 sebesar Rp 3,650 Triliun.
Sementara pada 2016 berdasarkan penghitungan, masyarakat yang berzakat (Muzakki) melalui BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota dan LAZ sebanyak 4.181.078 jiwa.
KEYWORD :BAZNAS Zakat