Ferdiansyah/antara
Jakarta - Wakil ketua komisi X DPR Ferdiansyah menyoal inisiatif Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi yang mengeluarkan aturan belajar 8 jam selama 5 hari bagi peserta anak didik sekolah. Ferdiansyah isyaratkan, kebijakan tersebut cenderung spekulatif tanpa mempertimbangkan faktor lain yang melingkupi kehidupan para siswa di Indonesia pada umumnya.
Politisi Golkar ini mengidealkan kebijakan yang dicetuskan Kemendikbud disertai kajian yang komprehensif. Sehingga, kebijakan tersebut dapat diukur tingkat signifikansinya bagi produktifitas pendidikan para siswa.
"Nah makanya Permendikbud itu harus jelas, tahapannya jelas mau ngapain, targetnya apa, maksudnya apa, jangan sampai ini hanya coba-coba karena murid ini bukan kelinci percobaan," ujar Ferdi di gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2017).
Menurut hemat Ferdi, aturan belajar 8 jam selama 5 hari yang dilandaskan pada Permendikbud 23 tahun 2017 tanpa disertai penjelasan maksud dan tujuan yang jelas. Hal itu, kata dia, yang membuat seluruh rangkaian kebijakan full day school sebagai terobosan Mendikbud minim apresiasi.
Seharusnya, lanjut Ferdi, Mendikbud melihat tingkat kesiapan seluruh stakeholder pendidikan sebelum menggagas kebijakan.
Legislator PKB Dorong Polemik Paskibraka Dilarang Hijab Dihentikan: Kita Minta Tetap Pakai
"Kita ingin klarifikasi, Permendikbud ini maksudnya apa nih, yang jadi masalah persiapan dan kesiapan sekolah itu menyangkut guru, kepala sekolah, siswanya, sarana prasarannya, kesiapan orang tua muridnya. Artinya ukuran itu kita minta apa nih supaya jangan salah," ungkapnya.
Komisi X Ferdiansyah Full Day School