Jaksa Agung, HM Prasetyo
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ancaman lewat SMS terhadap Jaksa Yulianto.
"Kalau Pak Yulianto dipanggil di sana diperiksa, itu juga kewajibannya untuk hadir. Begitupun tentunya juga dengan si Tersangkanya, terlapornya. Tersangkanya lah, sekarang sudah tersangka," kata Prasetyo ketika diminta keterangan soal pemeriksaan Jaksa Yulianto oleh Bareskrim Polri, di Kejaksaan Agung, Jumat (16/6).Karena sudah ditingkatkan sebagai tersangka, kata Prasetyo, maka setiap kali diundang dalam pemeriksaan harus hadir. "Itu kewajiban di Undang-undang yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang baik," tegasnya.Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum menyatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan acaman oleh Hary Tanoe terhadap jaksa Yulianto dari Bareskrim Polri.Jaksa Agung HM Prasetyo Kejagung Hary Tanoesoedibjo