Kombes Pol Martinus Sitompul
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ancaman lewat SMS terhadap Jaksa Yulianto.
Menanggapi hal itu, Kabagpenum Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, hingga saat ini Bos MNC Group itu masih berstatus sebagai saksi. Dan rencananya, gelar perkara baru akan dilakukan pekan depan."Saat ini kita masih dalam proses penyelidikan. Minggu depan kita akan gelar perkara. Kemudian kita akan tentukan apakah ini bisa naik kepenyidikan atau tidak," kata Martinus, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/6)."Kalau sudah penyidikan artinya bahwa perbuatan itu adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur di dalam UU yang kemudian proses penyidikan itu kita akan tentukan nanti siapa tersangkanya," tegasnya.Jaksa Agung HM Prasetyo Kejagung Hary Tanoesoedibjo