Tersangka kasus korupsi Alquran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (kedua kiri) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK
Jakarta - Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz A Rafiq segera duduk dikursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi. Perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah dan Alquran yang menjerat Fahd segera disidangkan menyusul telah rampungnya proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hari ini Kamis (22/6/2017) pihaknya melakukan pelimpahan tahap dua terhadap kasus Fahd. Setelah pelimpahan berkas perkara, tersangka beserta barang buktinya, jaksa penuntut umum memiliki waktu paling 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Berkas tersebut selanjutnya dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz). Setelah ini akan dilakukan penyusunan dakwaan dan pelimpahan ke pengadilan. KPK akan menunggu jadwal sidang dari pengadilan," kata Febri.Seperti diketahui, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd A. Rafiq sebelumnya resmi ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan korupsi pada dua proyek Kemenag. Dua proyek di Kemenag tersebut yakni, proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011 - 2012.Fahd El Fouz Rafiq AMPG KPK