Ketum Perindo, Hary Tanoesoedibjo
Jakarta - Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ancaman lewat SMS terhadap Jaksa Yulianto.
Kepala Bagian Penerangan Umum Dikan Hary visi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, Bos MNC Group itu telah ditetapkan sebagai tersangka."SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterbitkan (Hary Tanoe) sebagai tersangka," kata Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6).Menurutnya, penyidik Bareskrim Polri telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapTanoe sebagai tersangka kasus dugaan ancaman terhadap Jaksa Yulianto.Hary Tanoesoedibjo Hary Tanoe Tersangka Polri