Ketum Perindo, Hary Tanoesoedibjo
Jakarta - Bareskrim Polri resmi menetapkan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman lewat SMS terhadap Jaksa Yulianto.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, Bos MNC Group itu bakal diperiksa setelah lebaran sebagai tersangka."Habis Lebaran, awal Juli ini. Sudah ada rencana (diperiksa)," kata Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6).Sebelumnya, Rikwanto mengatakan, penyidik Bareskrim Polri telah metetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka. Menurutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Hary Tanoe telah dikeluarkan.Hary Tanoesoedibjo Hary Tanoe Tersangka Polri