Ketum Perindo, Hary Tanoesoedibjo
Jakarta - CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT) menjalani pemeriksaan selama delapan jam sebagai tersangka kasus dugaan ancaman melalui SMS terhadap jaksa Yulianto oleh penyidik Bareskrim Polri.
Ia menegaskan, kasus yang menjeratnya tidak bermuatan pidana. Sebab, SMS yang dikirim tidak bermaksud untuk mengancam. Apalagi, dirinya bukanlah seorang yang memiliki kekuasaan untuk bisa melakuan ancam-mengancam."Saya percaya Tuhan pasti membela kebenaran," kata HT, usai menjalani pemeriksaan, di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (7/7).Dalam kesempatan itu, HT menjelaskan bahwa kalimat yang disampaikan kepada jaksa Yulianto bersifat umum. Ia bermaksud menyampaikan salah satu tujuannya masuk ke dunia politik, yang antara lain adalah untuk memberantas oknum-oknum yang kerap melakukan penyalahgunaan kekuasaan.Hary Tanoesoedibjo Hary Tanoe Tersangka Polri