Kamis, 26/12/2024 17:46 WIB

Hary Tanoe Percaya Tuhan Pasti Membela Kebenaran

Hary Tanoe mengatakan, kasus yang menjeratnya tidak bermuatan pidana.

Ketum Perindo, Hary Tanoesoedibjo

Jakarta - CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT) menjalani pemeriksaan selama delapan jam sebagai tersangka kasus dugaan ancaman melalui SMS terhadap jaksa Yulianto oleh penyidik Bareskrim Polri.

Ia menegaskan,  kasus yang menjeratnya tidak bermuatan pidana. Sebab, SMS yang dikirim tidak bermaksud untuk mengancam. Apalagi, dirinya bukanlah seorang yang memiliki kekuasaan untuk bisa melakuan ancam-mengancam.

"Saya percaya Tuhan pasti membela kebenaran," kata HT, usai menjalani pemeriksaan, di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (7/7).

Dalam kesempatan itu, HT menjelaskan bahwa kalimat yang disampaikan kepada jaksa Yulianto bersifat umum. Ia bermaksud menyampaikan salah satu tujuannya masuk ke dunia politik, yang antara lain adalah untuk memberantas oknum-oknum yang kerap melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

Kata HT, hal itu sudah kerap ia gaungkan ketika berkeliling ke daerah dalam menyampaikan visi-misi partai Parindo yang dia pimpin adalah untuk penegakkan hukum di tanah air.

Bila menilik pada pasal yang disangkakan terhadapnya, yakni UU ITE nomer 11 pasal 29 tahun 2008, dengan perubahan tahun 2016, pasal 45 B, HT mempertanyakan apakah SMS-nya itu sudah memenuhi unsur ancaman atau tidak. Bila memenuhi, maka, HT pun meminta bukti valid, apakah seorang yang mengaku terancam tercederai fisik dan psikisnya.

"Kita lihat pasal yang disangkakan ke saya, disitu disebutkan ditujukan kepada pribadi ancaman mengandung unsur kekerasan. Dan kalau di sini, mengakibatkan kekerasan fisik kan tidak, kerugian materil juga tidak. Kalau misalkan kekerasan psikis ya harus dibuktikan apakah SMS seperti itu bisa membuat seseorang terganggu mentalnya? buktikan secara medis," katanya.

KEYWORD :

Hary Tanoesoedibjo Hary Tanoe Tersangka Polri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :