Kamis, 26/12/2024 18:21 WIB

NU Sudah Buat Kesepakatan dengan KPK untuk Jihad Lawan Korupsi

Selain Said Aqil, hadir juga Zannuba Ariffa Chafsoh Rahman Wahid alias Yenny Wahid. Putri mantan presiden Abdurrahman Wahid juga menyatakan dukungannya kepada KPK.

Ketua PBNU, Said Aqil Siradj saat mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi

Jakarta - Ketua Pusat Nahdlatul Ulama (NU), KH Said Aqil Siradj menyambangi markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/7/2017). Said Aqil datang untuk menemui dan berdiskusi dengan pimpinan lembaga antikorupsi.

"Iya bertemu pimpinan KPK. Sharing-sharing saja," kata Said Aqil.

Lelaki yang tampil mengenakan baju batik dan peci hitam ini tak membantah diskusi dengan Agus Rahardjo Cs tersebut terkait dengan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh para penyidik KPK.

"NU sudah ada kesepakatan dengan KPK untuk mengadakan jihad melawan korupsi. Sama dengan juga kami mou dengan bnn jihad melawan narkoba jadi sebenernya ini kewajiban kita semua. Walhasil kami memberikan dukungan moral pada kpk yang akhir akhir ini dalam posisinya yang sedang terdesak, sedang banyak di kelitikin, banyak dianggap tidak perlu atau kurang berfungsi," ujar dia.

NU, kata Said, mendukung upaya KPK dalam pemberantasan korupsi. "Kami tetap mendukung di belakang KPK, sampai hari ini negara butuh KPK. Karena harapan ini rakyat. Makanya sampai sekarang KPK masih dibutuhkan. Nanti kalau udh clear betul gaada korupsi baru KPK udh ga dibutuhkan," tandas Said Aqil.

Selain Said Aqil, hadir juga Zannuba Ariffa Chafsoh Rahman Wahid alias Yenny Wahid. Putri mantan presiden Abdurrahman Wahid juga menyatakan dukungannya kepada KPK.

"Saya disini untuk memberikan dukungan kepada KPK, kita tidak ingin adanya pelemahan terhadap KPK, justru kita harus memastikan fungsi dan peran KPK harus diperkuat sehingga cita-cita kita bersama bangsa indonesia ini untuk tidak ada korupsi di negara ini itu bisa tercapai," ujar Yenny.

KEYWORD :

Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :