Menkumham
Jakarta - Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang diterbitkan pemerintah tidak hanya menyasar Ormas HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Perppu tersebut dalam rangka komitmen pemerintah menghapus sejumlah Ormas radikal di tanah air."Tidaklah masa hanya satu (HTI) saja," kata Yasonna, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/7).Meski demikian, Yasonna enggan menjelaskan secara detail terkait pembentukan Perppu tersebut. Ia menyerahkan kepada Menko Polhukam Wiranto.Ormas Anti Pancasila HTI Perppu Ormas Radikal