Ketum PPP Romahurmuziy
Jakarta - Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Ormas radikal dinilai bukan untuk memberangus demokrasi di Indonesia. Melainkan, Perppu tersebut untuk meluruskan sistem demokrasi yang selama ini cenderung overdosis.
Demikian disampaikan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (13/7). Menurutnya, Perppu tersebut tidak untuk memberangus kehidupan demokrasi seperti yang di streotipe beberapa kalangan."Tetapi Perppu ini memberikan ruang kepada pemerintah melainkan untuk melakukan pembinaan melalui jalur yang membangun konsistensi sebuah ormas didirikan dalam wadah Pancasila dan NKRI," kata Romi sapaan akrab Romahurmuziy.Sebab, kata Romi, demokrasi di Indonesia setelah reformasi cenderung mengalami overdosis. Sehingga, demokrasi yang berlebihan dan lari dari jalur itu harus diluruskan.Ormas Anti Pancasila HTI Perppu Ormas Radikal